Kepala Dinas
Kepala Dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta penyelenggaraan kearsipan
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis di bidang kesekretariatan, pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta penyelenggaraan kearsipan;
- Penetapan, pelaksanaan program dan anggaran di bidang kesekretariatan pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta penyelenggaraan kearsipan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan, pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta penyelenggaraan kearsipan;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Dinas;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan sub urusan pemerintahan pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta penyelenggaraan kearsipan;
- Pelaksanaan pengembangan koleksi, pengolahan, dan konservasi bahan perpustakaan;
- Penyelenggaraan layanan, alih media, dan otomasi perpustakaan;
- Pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
- Penyusunan rencana daerah di bidang kearsipan berdasarkan rencana nasional;
- Pembinaan pengelolaan arsip kepada Perangkat Daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan;
- Pengawasan internal kepada Perangkat Daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan;
- Penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah;
- Pelaksanaan layanan dan pemanfaatan arsip statis;
- Pelaksanaan layanan dan pemanfaatan arsip dinamis;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain dari Wali Kota sesuai tugas dan fungsi.