Bidang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan bidang yang bertugas melaksanakan urusan kearsipan yang diataranya yaitu, Pembinaan Kearsipan, Pengawasan Kearsipan dan Pengelolaan Kearsipan di lingkungan pemerintah Kota Tangerang Selatan. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan saat ini dipimpin oleh Bapak Tomi Patria Edwardy, S.T, M.Si.
Klinik Arsip adalah Klinik Pembinaan Kearsipan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Tangerang Selatan bagi semua OPD maupun Masyarakat umum yang ingin menanyakan segala hal tentang Kearsipan dan berkonsultasi secara nyata (Face to Face)/Direct (langsung) di lapangan oleh ahli-ahli Kearsipan yang terdapat di LKD Kota Tangerang Selatan.
Lokasi Klinik arsip bertempat pada Gedung Depo Arsip Lt. Dasar, Jalan Raya Puspitek, Serpong.
Pengawasan Kearsipan adalah Kegiatan Audit Kearsipan, yang berdasarkan UU nomor 43 Tahun 2009, Pasal 40 Ayat (1), yang menyatakan : "Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang Memenuhi persyaratan:
1. Andal
2. Sistematis
3. Utuh
4. Menyeluruh ; dan
5. Sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria
Mudahnya, Pengawasan Kearsipan adalah Kegiatan Audit Kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Tangerang Selatan yang bersifat Internal kepada semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan demi bukti adanya penyelenggaraan Kearsipan yang baik dan tertata, sebagai alat ukur dan pendukung Kinerja Sumber Daya Manusia di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan
Kegiatan Kearsipan Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Tangerang Selatan pada awal tahun ini adalah pemberdayaan Sumber Daya Manusia kepada Masyarakat Umum yang telah terseleksi untuk mengikuti kegiatan percepatan penataan arsip.
Kegiatan ini adalah pengadaan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja secara penuh dibawah pengawasan langsung Arsiparis di LKD.
Dibayarkan gaji selama sebulan dan sudah dibuatkan kontrak kerja selama 11 bulan. Hasil Output yang tercapai adalah pembenahan arsip lama yang ada di LKD. Meliputi arsip DPPKAD, yang sekarang menjadi Bapenda dan BKAD, Arsip Tata Kota, Arsip Ex-Walikota dan Wakil Walikota.
Arsip yang dibenahi adalah hasil dari Penyelamatan arsip. Dikarenakan Lembaga pencipta arsip sudah tidak ada, karena sudah terbagi atau dibubarkan. Ada juga arsip yang berada pada kondisi sangat buruk karena adanya Kondisi seperti terkena banjir dan hujan. Arsip yang tertata oleh tenaga THL ini adalah arsip-arsip lama dari Tahun 2009 sampai dengan tahun 2017.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan © 2026 . All rights reserved