Halo Warga Kota Tangerang Selatan
Dalam rangka penyelamatan arsip yang dicari keberadaannya sesuai amanat pasal 7 ayat (2) Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Arsip Statis dan Penyelamatan Catatan Sejarah, Dinas Perpustakaan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki memiliki, menemukan, dan/atau mengetahui keberadaan arsip sebagaimana Daftar Pencarian Arsip (DPA) tersebut dimohon untuk menyerahkan dan/atau memberitahukan keberadaan arsip tersebut kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangerang Selatan (DPK Kota Tangerang Selatan). Arsip yang akan diterima oleh DPK Kota Tangerang Selatan memiliki persyaratan yaitu autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan.
Adapun daftar pencarian arsip yang dicari yaitu sbb:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan © 2026 . All rights reserved