[ JANGAN SAMPAI KELIRU! PAHAMI ATURAN GRATIFIKASI DI SINI ]
Halo #SahabatIntegritas! Sebagai pelayan masyarakat atau warga negara yang bijak, sudahkah kita benar-benar memahami apa itu gratifikasi? Seringkali kita bingung membedakan mana pemberian yang boleh diterima, mana yang harus dilaporkan, dan mana yang justru masuk kategori suap.
Yuk, simak 4 poin penting yang wajib kamu ketahui tentang gratifikasi agar tidak salah langkah:
1. Gratifikasi yang Dikecualikan dalam Pelaporan
Pemberian yang sifatnya murni sosial atau adat, seperti pemberian dalam rangka kekeluargaan maupun adat istiadat yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
2. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
Hati-hati! Pemberian yang terkait dengan jabatan, fasilitas istimewa, hingga honorarium tidak wajar wajib segera dilaporkan ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
3. Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Pemberian resmi seperti cenderamata/kenang-kenangan dari acara resmi instansi, serta hadiah-hadiah lain yang masih berada dalam batas kewajaran yang sah.
4. Pahami Perbedaannya!
Jangan disamakan ya! Ada garis tegas yang membedakan antara Hadiah biasa, Gratifikasi, Gratifikasi Ilegal, Suap, hingga Pemerasan. Penjelasan detailnya bisa kamu cek langsung di materi lengkapnya!
Mau tahu detail dan penjelasan tuntasnya? Yuk, simak materi selengkapnya di slide berikutnya! Geser ke kiri dan pastikan kamu membagikan informasi penting ini ke rekan-rekan kerja atau komunitasmu.
Lebih jelas kunjungi ig kami ya IG dpk.kotatangsel
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan © 2026 . All rights reserved